Perumda Air Minum Tirta Hita (THB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sumber Daya Air (SDA) dan Persetujuan Penggunaan SDA di wilayah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini diselenggarakan secara bauran (luring dan daring) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Perumda Air Minum Tirta Hita (THB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sumber Daya Air (SDA) dan Persetujuan Penggunaan SDA di wilayah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini diselenggarakan secara bauran (luring dan daring) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
βPoin-poin utama dari kegiatan tersebut meliputi:
- βTujuan:Β Memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara perizinan serta rekomendasi teknis penggunaan sumber daya air untuk Tahun Anggaran 2026.
- βPeserta:Β Diikuti oleh berbagai instansi pemerintah, BUMD air minum, asosiasi, serta pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Bali-Penida.
- βKomitmen THB:Β Keikutsertaan Perumda THB merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan untuk patuh terhadap regulasi demi mendukung pengelolaan air yang berkelanjutan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
- βInformasi Tambahan:Β Batas waktu untuk proses permohonan perizinan dimaksud ditetapkan hinggaΒ 31 Maret 2026.
βDengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengurus legalitas penggunaan sumber daya air sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditentukan.