Beranda / Berita / Perumda THB Sosialisasikan Perubahan Pedoman GCG Revisi I pada Upacara Bendera
Kegiatan

Perumda THB Sosialisasikan Perubahan Pedoman GCG Revisi I pada Upacara Bendera

6 Juli 2026

78x dilihat

Perumda THB Sosialisasikan Perubahan Pedoman GCG Revisi I pada Upacara Bendera

Singaraja – Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng melaksanakan sosialisasi Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Revisi I yang dirangkaikan dengan Upacara Bendera, Senin (6/7/2026), di halaman kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Direksi, pejabat struktural, serta seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat budaya tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berintegritas.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 03/SKep/KPM/THB/VI/2026 tentang Pengesahan Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Revisi I. Perubahan pedoman ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem tata kelola perusahaan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan organisasi serta mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan dua pokok perubahan, yaitu Pedoman Anti Gratifikasi dan Pedoman Whistle Blowing System (WBS).

Pada Pedoman Anti Gratifikasi, perusahaan menegaskan kembali komitmen dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan kerja. Sebagai bagian dari penyempurnaan pedoman, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng telah menetapkan saluran pelaporan khusus anti gratifikasi melalui nomor 0823-9541-2120 dan alamat surat elektronik antigratifikasithb@gmail.com. Saluran tersebut diharapkan dapat memudahkan pegawai maupun masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi secara aman dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pada Pedoman Whistle Blowing System (WBS), dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pengelolaan laporan pelanggaran. Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran diberikan pedoman yang lebih komprehensif dalam menangani setiap laporan, mulai dari penerimaan laporan, pengamanan dokumen dan bukti pendukung, proses klarifikasi dan investigasi, hingga penyusunan laporan perkembangan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. Penyempurnaan ini bertujuan menciptakan sistem pelaporan yang lebih efektif, objektif, dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Melalui sosialisasi ini, seluruh insan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng diharapkan memahami serta mengimplementasikan perubahan Pedoman GCG dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penerapan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Kewajaran, dan Partisipasi menjadi landasan dalam mewujudkan perusahaan yang profesional, bersih, dan terpercaya.

Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan melalui penguatan budaya integritas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi serta mendorong keberanian untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

SK KPM Pengesahan Perubahan GCG Rev 1