Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng melalui Sub Bidang Hukum dan Tata Kelola melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui implementasi Pedoman Anti Gratifikasi, Code of Conduct, dan Whistleblowing System di Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Cabang Kubutambahan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng mengenai pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Materi sosialisasi menekankan pentingnya penerapan prinsip integritas, kepatuhan, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap aktivitas kerja.
Melalui penerapan Pedoman Anti Gratifikasi, Code of Conduct, dan Whistleblowing System, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng terus mendorong terciptanya mekanisme pengendalian yang efektif dalam mencegah dan menangani potensi fraud. Pemahaman terhadap ketiga instrumen tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh insan perusahaan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah strategis Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan beretika. Dengan meningkatnya kesadaran serta kepatuhan seluruh insan perusahaan terhadap prinsip GCG, diharapkan tata kelola perusahaan semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya pelayanan air minum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.